Sukoharjo-Kankemenag Kabupaten Sukoharjo pada hari Rabu (16/11) mengundang 28 operator pengelola dipa dari Kankemenag dan Madrasah untuk mengadakan rapat koordinasi dan evaluasi capaian serapan dipa pada tahun 2016. Menurut penuturan Kasubbag Tata Usaha Rustanto, berdasarkan Rakor di Kankemenag Jawa tengah, per 2 November ini serapan dipa baru mencapai 71,56% dari sasaran 98% yang dicanangkan akan diraih pada tahun 2016 ini.”lha ini bagi bapak ibu pengelola dipa bisa melihat mengevaluasi berapa dipa panjenengan yang sudah terserap”lanjut Rustanto. Beliau juga menginformasikan bahwa setelah tiga tahun bertutur-turut Kemenag mendapatkan predikat WTP(Wajar Tanpa Pengecualian) untuk tahun 2016 ini turun menjadi WDP (Wajar Dengan Pengecualian), menurut beliau adanya Tunjangan Kinerja(Tukin) ternyata belum mampu mendongkrak kinerja para pegawai sehingga perlu upaya lebih lagi agar Predikat Kemenag menjadi meningkat yang tentunya akan berdampak kepada peningkatan prosentase tukin yang akan diterima oleh para pegawai.
Kakankemenag Masdiro, yang juga hadir dalam Rakor tersebut mengatakan bahwa turunya serapan dipa dikarenakan adanya revisi dan pemangkasan anggaran menjelang pertengahan pelaksanaan yang tentunya dapat menghambat kegiatan. “Tidak bisa diipungkiri selama ini anggaran dipa kita mengalami keterlambatan karena ada pengkajian penghematan pemerintahan ini yang menjadi kendala kita sehingga menjelang akhir anggaran kadang-kadang resapan dipa tidak bisa memenuhi target, mestinya dari pusat sejak awal tahun anggaran tidak ada revisi” papar Masdiro. Namun demikian Kakankemenag tetap berharap agar senantiasa optimis memaksimalkan serapan dipa sehingga penilaian kinerja di kemenag tetap maksimal.
Kakankemenag menuturkan bahwa Menteri agama menekankan kembali agar pegawai di lingkungan Kemenag segera meningkatkan prestasi Kemenag dari WDP menjadi WTP karena kalau tidak maka akan berimbas kepada evaluasi Tukin yang selama ini sudah diterima. Lebih lanjut beliau menuturkan agar selalu melakukan koordinasi dan sikronisasi dengan Satker terkait, aplikasi yang berkaitan dengan laporan keuangan harus benar-benar diperhatikan dan dikuasai, dan hendaknya Madrasah lebih mudah mencapai target karena jika dibandingkan dengan Kankemenag target untuk Madrasah jauh lebih sedikit, misalnya untuk Serapan tunjangan profesi guru, di Madrasah hanya berjumlah ratusan sedangkan di Kankemenag sampai ribuan.
Meski demikian Kakankemenag tetap mengingatkan bahwasanya dalam rangka mengejar target harus tetap berpegang pada regulasi dan undang-undang yang berlaku.” Jangan sampai mengejar target tanpa memperhatikan regulasi atau undang-undang yang berlaku, nanti dikemudian hari akan bermasalah” pesan Masdiro sambil menutup sambutannya (Djp)