Sukoharjo – Pemerintah Arab Saudi belum bisa mengumumkan keputusannya terkait penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2022 ini. sedangkan sebagaimana yang kita ketahui bersama pada tahun 2020 – 2021 yang lalu, pemerintah Indonesia pun tidak melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji. Itu juga dikarenakan pihak pemerintah Arab Saudi yang belum bisa menerima kedatangan jamaah haji dari luar negeri Arab Saudi.
Kasi PHU Kankemenag Kabupaten Sukoharjo, Sukamdi menyampaiakan hal tersebut kepada ASN di lingkungan Kankemenag pada kegiatan Apel Pagi di halaman tengah Kankemenag, Rabu (26/01).
Untuk antrian haji, Sukamdi menjelaskan jika ada masyarakat yang mendaftar haji pada tahun ini maka keberangkatannya dijadwalkan 29 tahun yang akan datang. Turun satu tahun dari angka semula pada tahun 2020-2021 yang dijadwalkan untuk keberangkatan 30 tahun setelahnya. “Untuk antrian pada saat ini menjadi 29 tahun, karena ditahun 2020-2021 kamren kan 30 tahun, untuk daftar disaat ini per tanggal 21 kemaren sesuai siskohat antrian jadi 29 tahun karena banyaknya yang dibatalkan mungkin sebab meninggal dunia atau sudah uzur ” jelas Sukamdi.
Menjawab pertanyaan peserta apel tentang umrah, Sukamdi menjelaskan untuk saat ini pemerintah fokus pada proses pemulangan jamaah dan evaluasi terkait pelaksanaan umrah tersebut.
Masih menurut Sukamdi, pemerintah melalui DPR merespon kondisi ini dengan membentuk Panja yang akan melakukan evaluasi terkait pelaksanaan umrah dan melakukan pendekatan dengan pemerintah Arab Saudi.
(djp)