Gara Katolik – Disampaikan dalam sambutan Penyelenggara Katolik Kankemenag Kabupaten Sukoharjo, Marcellina Ika Puspita, penilaian Penyuluh Agama Katolik Teladan Non PNS merupakan kegiatan yang pertama kali diselenggarakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo. “Acara ini pertama-tama bukan merupakan acara untuk mencari hadiah melainkan merupakan untuk menguji kemampuan kita dan juga sarana ekpresi kita sebagai penyuluh”ungkap Marcelina. “Penilaian ini juga merupakan koreksi bagi kita agar dalam penyuluhan kita menjadi lebih baik dalam menyampaikan penyuluhan kepada umat dan masyarakat” pungkasnya.
Penyuluh agama memiliki tugas diantaranya ;
- Fungsi Informatif, penyuluh sebagai tempat memperoleh informasi berkenaan dengan kehidupan keagamaan.
- Fungsi Edukatif, penyuluh sebagai orang yang diamanahi mendidik umat sejalan dengan ajaran agama Katolik atau pengajaran iman
- Fungsi Advokatif, penyuluh berperan untuk membela kelompok/ umatnya dari sasaran ancaman dan gangguan.
- Fungsi Konsultatif, penyuluh sebagai tempat bertanya, mengadu bagi umat untuk penyelesaian masalah dari gangguan yang merugikan.
- Fungsi administratif. “ Kita semua ditugaskan negara maka wajib membuat laporan terkait perencanaan, pelaksanaan, program penyuluhan, pelaksanaan dan pelaporan.
Kegiatan penilaian Penyuluh Agama Katolik Non PNS ini bertemakan moderasi beragama. Moderasi beragama dapat dipahami sebagai cara pandang, sikap, praktek beragama yang menjunjung tinggi martabat manusia, mengusahakan kemaslahatan umat manusia, dengan prinsip adil, seimbang dan taat konstitusi.
Kegiatan ini merupakan kegiatan yang boleh dikatakan masih sangat sederhana dan penilaiannya belum sesuai dengan juklak dan juknis yang ada. Misalnya tidak ada Karya Tulis ilmiah dan penilaian tidak menggunakan bobot. “Semoga kedepan semakin baik dan makin profesional sehingga para penyuluh yang ada di Sukoharjo ini semakin hebat dalam kegiatan penyuluhannya baik dalam administrasi, pelaksanaan penyuluhan dan juga dalam membuat karya-karya tulis ilmiah dan juga pengembangan multi media” kata Marcelina diujung sambutannya.
Hadir empat Penyuluh dari lima Penyuluh Agama Katolik yang mengikuti Pemilihan Penyuluh Teladan. Sebagai Juri 1 : Antonius Didik Deniarto,S.S (Penyuluh Agama Katolik Kab. Klaten) Juri 2: Vinsensius Kriswidiatma Tjahja Hernawa,S.S,M.Pd (Komisi Kateketik Kevikepan Surakarta). (yul/djp).