Sukoharjo-Persiapan manasik yang cukup, ketersediaan finansial yang mencukupi, kesehatan fisik yang bagus, belum menjamin Jamaah Calon Haji (JCH) dapat menunaikan ibadah haji ke tanah suci Mekkah. Ada beberapa perlengkapan yang juga wajib keberadaannya untuk dipersiapkan oleh JCH, persiapan tersebut manyangkut kelengkapan dokumen perjalanan ibadah haji yaitu Passport dan Visa. Tanpa memiliki kedua dokumen kenegaraan tersebut sudah bisa dipastikan CJH tidak dapat diberangkatkan ke Haramain.
Demikian yang dikatakan oleh Ihsan Muhadi Kepala Penyelenggara Haji dan Umrah (Hajum) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Sukoharjo, dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan ibadah haji tahun 1438 H/ 2017 M di gedung IPHI Kabupaten Sukoharjo kamis(16/02).
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) kabupaten Sukoharjo Masdiro dalam sambutannya juga mengatakan hal yang sama, Masdiro mengatakan biarpun persiapan sudah fix jika tanpa passport JCH tidak dapat diberangkatkan, oleh sebab itu Kakankemenag berharap setelah mengikuti kegiatan sosialisasi ini akan membuka wawasan yang menyeluruh bagi JCH tentang berbagai persiapan yang harus dilakukan untuk dapat diberangkatkan ke tanah suci.
Diantara Kankemenag Kabupaten/Kota se-jawa Tengah yang lainnya, Kankemenag Kabupaten Sukoharjo adalah yang paling pertama mengadakan sosialisasi ini, sebgaimana diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Farhani yang juga turut hadir untuk memberikan sambutan dan arahan kepada JCH asal kabupaten Sukoharjo.
Selain memberikan pengarahan, Farhani juga menjelasan tentang regulasi dan system yang diberlakukan pemerintah dalam upaya memberikan pelayanan yang terbaik untuk umat. Dismaping itu untuk meminimalisasi kesalahfahaman atau miscommunication yang bisa saja muncul ditengah-tengah masyarakat berkenaan dengan kegiatan penyelenggaraan ibadah haji oleh pemerintah.
Diantaranya Farhani menyinggung tentang Kuota haji, bahwa per-Rabu (15/02) kemarin tercatat 546.427 Calon Jamaah haji se-Jawa Tengah yang sudah mendaftar. “Hari ini daftar, akan diberangkatkan 24 tahun lagi atau tahun 2041 baru berangkat” terang Farhani. Jika dikaitkan dengan kebijakan pemerintah kerajaan Arab Saudi yang telah mengembalikan Kuota Haji sebesar 20% kepada Pemerintah Indonesia setelah proses renovasi dan pengembangan di Masjidil Haram selesai, Farhani menjelaskan bahwasanya tambahan tersebut secara proporsional akan disebar ke 34 provinsi, kemudian Menteri Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama kemudian masuk ke Provinsi baru diteruskan ke Kankemenag Kabupaten/Kota. Oleh Karenanya jika JCH menanyakan apakah tahun keberangkatan hajinya bisa dimajukan, Farhani menegaskan bahwa semuanya mengikuti system dengan rumusan berdasarkan urut-urutan nomer porsi.”jadi tidak perlu ke kankemenag untuk minta maju, ini melayani umat sehingga harus taat system, maju sesuai dengan nomer urut porsi” tandas Farhani.
Terkait dokumen kenegaraan yakni passport dan visa Kakanwil memberikan arahan agar dalam melayani JCH Kankemenag menugaskan petugas pendamping untuk mengawal JCH yang akan mengikuti proses pembuatan passport di kantor imigrasi dan juga meminta agar pihak kantor imigrasi mengalokasikan jadwal khusus tanpa tercampur dengan masyarakat umum yang juga ingin membuat passport. (Djp)