SUKOHARJO 25/11/2015. Sekitar 196 Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo yang berasal dari berbagai angkatan hadir di gedung IPHI Sukoharjo untuk diambil sumpahnya.
Setelah melewati masa percobaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan kemudian diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil secara penuh maka setiap Calon Pegawai Negeri Sipil pada saat pengangkatannya menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat sumpah janji Pegawai Negeri Sipil. ” jadi disini walaupun sudah menjelang pensiun namun belum pernah disumpah tetep wajib mengikuti sumpah seperti beliau al mukarom Bapak Ahyar Anas” Kata H. Masdiro, S.Pd. M.M, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo disela-sela sambutannya. “ Meskipun tinggal beberapa bulan lagi tapi insyaallah husnul khotimah” lanjut beliau yang kemudian disambut senyum dan tepuk tangan yang meriah dari seluruh yang hadir.
Pengambilan sumpah Pegawai Negeri Sipil menurut Agama dan Kepercayaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa adalah sesuai dengan UU nomor 8 tahun 1974 yang telah diubah menjadi UU nomor 43 tahun 1999 pasal 26. ”ini amanah undang-undang Bapak Ibu disumpah hari ini” kata beliau.
Pengambilan sumpah merupakan hal penting yang harus dilakukan, sumpah adalah ikrar dalam melaksanakan tugas sebagai salah satu usaha untuk menjamin pelaksanaan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab “ oleh karena itu sumpah ini tidak boleh tidak dilaksanakan ” tegas beliau.
masih menurut Masdiro, sumpah yang baru saja diikrarkan tersebut pada hakikatnya merupakan suatu bukti kesanggupan untuk mentaati aturan yang berlaku yang tidak hanya disaksikan oleh yang hadir, akan tetapi juga disaksikan oleh Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.
Beliau juga mengingatkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kankemenag Kabupaten Sukoharjo untuk tetap menjaga sumpah Pegawai Negeri Sipil yang telah diucapkan, beliau mencontohkan perbuatan membocorkan rahasia jabatan dan rahasia negara kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap sumpah yg telah diucapkan.
Menjadi Pegawai Negeri Sipil itu adalah rahmat dan sekaligus merupakan beban dikarenakan adanya aturan-aturan yang membatasi perilaku Pegawai tersebut agar tidak bertindak semaunya sendiri. Pegawai Negeri Sipil harus dapat memberikan contoh keteladanan perilaku yang terpuji karena kedudukannya sebagai public figur dan teladan ditengah-tengah masyarakat. “ kami ingatkan kembali menjadi PNS adalah amanah dari Sang Pencipta agar amanah itu dapat mempunyai nilai tambah bermanfaat untuk orang lain dan kita sendiri kita harus mampu mencintai pekerjaan sehingga menghasilkan karya yang lebih baik dan selalu berusaha meningkatkan kualitas kinerja kita, bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh dedikasi semangat yang disertai dengan niat yg tulus ikhlas untuk membangun meningkatkan prestasi yang terbaik yg bisa saudara persembahkan demi kemajuan kejayaan dan kebanggaan Kankemenag Kabupaten Sukoharjo ” pesan Masdiro.
(Djp)