MISI KEMENTERIAN AGAMA
- Meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama
- Memantapkan kerukunan intra dan antar umat beragama
- Menyediakan pelayanan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas
- Meningkatkan pemanfaatan dan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan.
- Mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang berkualitas dan akuntabel
- Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan.
- Mewujudkan tatakelola pemerintahan yang bersih, akuntabel dan terpercaya.
Tujuan
Kementerian agama merupakan kementerian yang mengemban tugas dan fungsi pembangunan bidang agama serta bidang pendidikan yaitu pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan.
Tujuan Pembangunan Bidang Agama 2015 – 2019
- Peningkatan kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan beragama.
- Pengukuhan suasana kerukunan hidup umat beragama yang harmonis sebagai salah satu pilar kerukunan nasional.
- Pemenuhan kebutuhan akan pelayanan kehidupan beragama yang berkualitas dan merata
- Peningkatan pemanfaatan dan perbaikan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan dalam meningkatkan kontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan
- Peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang transparan dan akuntabel untuk pelayanan ibadah haji yang prima
- Peningkatan kualitas tatakelola pembangunan bidang agama yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel
Tujuan Pembangunan Bidang Pendidikan 2015 – 2019
- Peningkatan akses pendidikan yang setara bagi masyarakat tidak mampu terhadap pendidikan dasar-menengah (wajib belajar 12 tahun)
- Peningkatan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat pada berbagai jenjang pendidikan.
- Penurunan tingkat kegagalan masyarakat adlam menyelesaikan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar-menengah (wajib belajar 12 tahun)
- Peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang pendidikan.
- Peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan dalam melakukan proses mendidik yang profesional di seluruh satuan pendidikan.
- Peningkatan akses masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan agama pada satuan pendidikan umum yang berkualitas
- Peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan keagamaan yang berkualitas