Penyuluh Agama Islam Kecamatan Weru Kabupaten Sukoharjo mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama RI No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Suara di Masjid dan Musala, kepada masyarakat umum, Takmir Masjid se Kecamatan Weru Sukoharjo
Sosialisasi di laksanakan pada hari Sabtu dan ahad Tanggal 5-6 Maret 2022 di seluruh Takmir Masjid dan Mushola se kecamatan Weru oleh seluruh Penyuluh Fungsional dan Non PNS berjumlah 10 Orang di pimpin langsung oleh Kepala KUA Weru Bapak H. Syafi’I ,M.Ag Dengan cara membagikan Soft copy SE No 5 Tahun 2022 ke sejumlah Takmir Masid dan Mushola se kecamtan weru sejumlah 135 Masjid dan 97 Mushola se kecamatan weru.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 18 Februari 2022 lalu tersebut mengatur tentang pengeras suara atau toa di masjid dan musala. Penerbitan SE dilakukan dengan tujuan meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga.
penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam, yaitu sebagai media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun, di saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam latar belakang, baik agama, keyakinan, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan ke harmonisan maka perlunya di sosialisasikan kepada umat islam Khususnya kepada seluruh takmir masjid dan musala di kecamatan weru agar dapat di pedomani isi SE tersebut.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat,” kata Makmuri, S.Ag penyuluh Agama Islam Fungsional Kecamatan Weru.
Mengutip SE Menag 05 Tahun 2022, berikut pedoman umum terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala:
Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar.
a) Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala.
b) Pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
a) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al Qur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
b) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
c) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.
Adapun SE Menag juga mengatur soal pemasangan dan penggunaan pengeras suara dengan ketentuan:
Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik; Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel);
Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.(EH/Sua)