Sukoharjo – Dalam rangka peningkatan pelayanan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo, khususnya pelayanan Wakaf, Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo mengadakan kegiatan sosialisasi percepatan sertifikasi tanah wakaf dengan melibatkan BPN sebagai Narasumber.
Acara sosialisasi di buka oleh Kakankemenag Sukoharjo, Muh. Mualim dengan dihadiri oleh 40 orang peserta terdiri dari seluruh Kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Sukoharjo dan Penyuluh Agama Islam, Sebagian Ketua Ormas Islam dan Pimpinan Pondok Pesantern, dilaksanakan pada hari rabu 9 maret 2022 bertempat di Auala KPRI IPA kankemenag Kabupaten Sukoharjo,
Muh. Mu’alim dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan sosialisasi ini diharapkan permasalahan permasalahan perwakafan segra bisa dikoordinasikan dengan BPN guna penyelesaian. Beliau juga menyampaikan bahwa permasalahn perwakafan yang sering dijumpai dilapangan diantaranya adalah Banyak Nazhir yang sudah meninggal dunia dan belum diajukan pergantian nazhir ke BWI, berkas administrasi wakaf berlum terdokumentasi dengan baik di KUA. Dalam sambutannya Muh. Mualim juga menyampaikan harapannya agar KUA kecamatan memberikan perhatian yang berimbang antara pelayanan perwakafan dengan pelayanan pernikahan.
Bapak Sukirman selaku narasumber dari BPN dalam paparannya menyampaikan tentang tata cara pendaftaran tanah wakaf ke BPN. Selanjutnya, belia memaparkan bahwa sertifikat wakaf sangat diperlukan agar keberadaan tanah tersebut jelas peruntukan dan pemilikannya juga menjadi jelas sekaligus menghindari persoalan hukum yang timbul dikemudian hari.
Penyelenggara Zakat Wakaf Kankemenag Kabupaten sukoharjo, Tri Minarno dalam kesempatan tersebut mengungkapkan harapan Semoga dengan sosialisasi ini kedepan tanah wakaf akan lebih terkelola dengan baik dan terwujudnya sinkronisasi data wakaf antara kankemenag dan BPN. Sinergitas kedua Lembaga Ini merupakan terobosan Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo terkait kegiatan percepatan pensertifikatan tanah wakaf,” imbuhnya (tri)