MIN 4 Sukoharjo (Humas) – Sebagai seorang muslim, membayar zakat merupakan salah satu rukun Islam yang perlu dipenuhi untuk menyempurnakan ibadah yang dilakukan. Salah satu jenis zakat tersebut adalah zakat fitrah. Untuk zakat fitrah sendiri, wajib ditunaikan di bulan Ramadhan waktu yang paling afdhol menjelang hari raya Idul Fitri.
Rabu, 3 April 2024 adalah hari terakhir dilaksanakan pembelajaran di bulan Ramadan, MIN 4 Sukoharjo memanfaatkan momen tersebut untuk melaksanakan penyaluran zakat fitrah. Sebagaimana hadist Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra. Dalam prinsipnya, zakat fitrah wajib untuk dibayarkan sebelum salat Idul Fitri dilangsungkan.
Setiap umat muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Dalam hal ini, zakat tersebut bertujuan untuk mensucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Namun di luar tujuan tersebut, zakat fitrah juga dapat dianggap sebagai bentuk rasa peduli manusia terhadap orang yang kurang mampu.
“Pembayaran zakat fitrah ini sudah dimulai pada tanggal 25 s.d 28 Maret 2024, dan sudah di distribusikan ke lingkungan masyarakat yang kurang mampu” ungkap Waka keagamaan min 4, Priyanto.
Kegiatan penyaluran zakat fitrah dimulai pukul jam 08.00 wib pagi. Tujuan sosial dari kegiatan ini yaitu untuk memupuk rasa kepedulian siswa terhadap sesama serta ungkapan rasa kebahagiaan dalam menyambut suasana kemenangan di hari raya Idul Fitri yang patut untuk dirasakan oleh seluruh kalangan masyarakat dari berbagai latar belakang.
Kepala Madrasah, Warsito menghimbau siswanya supaya menyalurkan zakat fitrah melalui kepanitian di Madrasah. “Para siswa diarahkan untuk membayar zakat fitrah dalam bentuk beras agar mudah untuk penyalurannya,” ungkapnya.
” Tidak hanya proses membayar zakatnya saja melainkan diajarkan juga tentang hukum dan seluk beluk dari zakat itu sendiri..”
Lebih lanjut Warsito menjelaskan tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk melatih siswa/siswi MIN 4 Sukoharjo untuk dapat melaksanakan Rukun Islam ke-3 yakni membayar zakat. Bukan sekedar proses membayar saja, namun para siswa juga diberikan pelajaran mengenai hukum dan seluk beluk zakat itu sendiri termasuk diantaranya siapa saja orang yang berhak menerimanya. (fr/djp)