Sukoharjo -Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo Muh Mu’alim bersama Kasi Bimas Islam Imam Waladi menghadiri acara Penandatanganan nota kesepahaman dan rencana kerja antara Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo serta penandatanganan MOU (memorandum of understanding) antara Pengadilan Agama Sukoharjo dengan Polres, Kemenag, Kantor ATR/BPN dan PT Pos Persero Kabupaten Sukoharjo, bertempat di Kantor Dinas Bupati Sukoharjo, Kamis (15/09) pukul 12.00 wib – selesai.
Acara dimulai dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa, dilanjutkan prosesi penandatanganan nota kesepahaman dan rencana kerja serta MoU, secara bergiliran.
Dalam Sambutannya Wakil Ketua Pengadilan Tingga Agama (PTA) Jawa Tengah, Rohana mengungkapkan tentang tupoksi PTA yang tidak hanya melayani permasalahan perceraian saja, tetapi juga menangani perkara-perkara wakaf, zakat dan poligami “namun diantara kesemua itu, permasalahan yang cukup banyak disampaikan adalahterkait sengketa ekonomi syari’ah” jelas Rohana.
Disamping itu, Rohana juga mengatakan bahwa penandatanganan MoU kali ini merupakan tindak lanjut dan penjabaran dari MoU yang sudah dilakukan antara PTA dengan Pemprov Jawa Tengah, juga sebagai wujud dari implementasi bahwa PTA Jawa Tengah telah berpredikat ZI-WBK.
lebih dari itu, dengan MoU ini diharapkan khususnya masyarakat Sukoharjo mengetahui bahwa PA tidak hanya mengurusi masalah perceraian saja, namun juga mengurusi permasalahan terkait sengketa wakaf dan juga ekonomi syari’ah. “ Termasuk didalamnya keinginan kami agar bisa mendukung program Gubernur Jawa Tengah yakni ojo kawin bocah “ kata Rohana “harapannya akan semakin meningkatkan kerja sama dan sinergi dengan PA sehingga akan terwujud keadilan bagi masyarakat “ pungkas Rohana.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama Bupati Sukoharjo, Ety Suryani atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas terselenggaranya penandatanganan nota kesepakatan dan rencana kerja percepatan layanan hukum dan keadilan tersebut.
Pihaknya juga menyambut baik atas terwujudnya nota kesepahaman tersebut sebagai upaya dalam rangka mewujudkan maksud dan tujuan sebagaimana yang tercantum dalam nota kesepahaman tersebut yakni terwujudnya rasa keadilan masyarakat dan terwujudnya percepatan layanan hukuman bagi masyarakat. (octo/djp)