SUKOHARJO, 4/02/2015. Rapat Anggota Tahunan (RAT) KPRI”IPA” tutup buku tahun 2014 digelar di Gedung IPHI Kabupaten Sukoharjo, hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo H. Masdiro, S.Pd., M.M, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sukoharjo, Ketua Dekopinda, Ketua PKPRI dan Ketua Koperasi”IPA” H. Sudiman S..Ag., M.M, beserta Pengurus dan Pengawas Koperasi lainnya, tercatat lebih dari 500 anggota Koperasi hadir dalam acara tersebut.
UU no. 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian belum berjalan efektif dikarenakan sampai saat ini belum diterbitkan PP yang memberlakukan Undang-undang tersebut. Sehingga UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian masih digunakan. Prinsip Koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Jika tahun 2013 yang lalu per 31 Desember jumlah anggota Koperasi IPA sebanyak 558 orang, ada penurunan jumlah anggota sebanyak 12 orang per 31 Desember tahun 2014 hal ini dimungkinkan adanya pegawai yang sudah pensiun, namun demikian ada juga yang meskipun sudah purna tugas tetap menjadi Anggota koperasi. Sebagaimana diketahui Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan Kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan dan pengelolaan koperasi, dengan adanya RAT diharapkan Koperasi IPA akan menjadi Koperasi yang mandiri, kuat dan berdaya saing serta mampu meningkatkan kesejahteraan Anggotanya dan Masyarakat.
Disamping itu RAT juga berfungsi sebagai sarana untuk mempertanggungjawabkan kinerja pengurus koperasi kepada Anggotanya. Sehat atau tidaknya sebuah Koperasi salah satu indikatornya adalah terselenggaranya RAT sesuai dengan waktu yang ditentukan. Dalam sambutanya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo memberikan apresiasi terhadap Koperasi IPA sebagai koperasi yang Sehat dengan indikasi pelaksanaan RAT yang satu hari lebih awal dari pelaksanaan RAT tahun 2013. ”Tapi jangan berpuas diri dengan apa yang telah dicapai, masih banyak yang perlu ditingkatkan untuk mencapai hasil dan kualitas yang lebih baik lagi” pesan beliau. Diantara solusi untuk meningkatkan hasil dan kualitas sebagaimana yang beliau ungkapkan adalah, bekerjasama dengan pihak ketiga namun tetap dengan prinsip dan semangat kehati-hatian dan profesionalitas dengan melakukan diversifikasi usaha, misalnya investasi pengembangan retail atau perumahan “kalau saya lihat di Kabupaten Sukoharjo ini sangat prospektif disamping gedung IPHI banyak para pengembang retail dari luar daerah dan saya lihat tidak ada yang tidak laku semuanya laku” ungkap Beliau. Selain itu dapat juga dikembangakan jenis usaha pertokoan dengan cara membangkitkan kembali paket wajib beli untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari khususnya bagi pegawai di lingkungan Kankemenag Kabupaten Sukoharjo. Usaha penggemukan hewan ternak juga termasuk jenis usaha yang prospektif di Kabupaten Sukoharjo sehingga dapat dijadikan sebagai wacana untuk meningkatakan hasil dan kualitas Koperasi IPA.
Kebersamaan antar sesama anggota hendaknya perlu selalu dibangun, “karena pengurus saja atau pengawas saja KPRI tidak akan berkembang tanpa didukung anggotanya sebagai pemilik, pengguna atau sebagai konsumen” tandas Beliau.(Djp)