SUKOHARJO-Sebanyak 8 orang terdiri dari 7 orang wanita dan 1 orang pria yang mengaku berasal dari ormas Hizbuttahrir Indonesia (HTI) Kabupaten Sukoharjo mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo Selasa (10/01)untuk melakukan audiensi terkait dengan permasalahn sosial yang tengah mendera keluarga kaum muslimin dewasa ini, mulai dari kualitas pendidikan dan tingkat percerian yang semuanya merujuk kepada satu point yaitu tingkat ketahanan suatu keluarga.
Kedatangan mereka disambut dengan tangan terbuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo Masdiro, beserta Kasi Bimas Abdul Rachman dan Kepala KUA Kecamatan Sukoharjo Syafii di Ruang Kakankemenag.
Dalam paparannya Muslimah HTI (MHTI) mengemukakan bahwa program yang dibuat dan dijalankan oleh MHTI adalah seiring dan sejalan dengan program pemerintah, diantaranya memberikan perhatian terhadap kualitas pendidikan, dan ketahanan keluarga yang merupakan soko guru dari kehidupan berbangsa dan bernegara.
MHTI melalui perwakilannya Muri Indrawati, menyampaikan keprihatinannya terhadap tingginya angka percerian dan semakin merosotnya tingkat pendidikan saat ini. Berdasarkan data yang diperoleh dari website Kementerian Agama RI angka perceraian naik hingga 80% dengan penuntut cerai kebanyakan dari fihak istri. “program ketahanan keluarga yang kami sampaikan adalah sejalan dengan program pemerintah, kerapuhan keluarga menjadi hal yang darurat, dari website kemenag .go.id angka percerian meningkat 80% dan yang menggugat dari pihak istri akibat dari percerian ini anak menjadi korban, pendidikan anak terabaikan dan tingginya angka aborsi di usia remaja akibat dari pergaulan bebas” paparnya
Pada dasarnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo sangat terbuka bagi elemen masyarakat yang ingin bersama-sama membangun bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui jalur yang menjadi Tugas Pokok dan Fungsi kementerian Agama itu sendiri, sehingga terbangun sinergi yang baik antara pemerintah dengan masyarakat. Namun demikian Madiro mengingatkan bahwa Kementerian Agama khususnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo bukanlah Kantor Kementerian Agama Islam, akan tetapi Kantor yang juga melayani kehidupan beragama selain dari Agama Islam. Disamping itu, sebagai instansi vertikal Kankemenag Kabupaten Sukoharjo hanya menjalankan apa yang sudah ditetapkan oleh instansi diatasnya dalam hal ini Kantor Wilayah Keagamaan Semarang yang juga menjalankan apa-apa yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama Pusat.(Djp)