Sukoharjo (19/9/2018), Kankemenag Kabupaten Sukoharjo bekerja sama dengan Tim Ukur arah Kiblat Badan Hisab Rukyat Daerah Kabupaten Sukoharjo, mengadakan Pengukuran Arah Kiblat tempat Pemakaman Umum. Kegiatan pengukuran arah kiblat TPU ini bertujuan agar posisi jenazah sewaktu dimakamkan wajahnya mengarah ke kiblat yaitu barat laut 294° (untuk wilayah sukoharjo), sebagaimana orang yang melaksanakan sholat harus menghadap kearah kiblat.
Kegiatan Ukur arah Kiblat TPU dilaksanakan 2 hari tanggal 19 dan 20 September 2018, adapaun TPU yang diukur arah kiblatnya sejumlah 6 tempat yaitu:
- TPU Denokan alamat Denokan RT 02 RW II
- TPU Randulawang alamat Randulawang RT 01 RW II
- TPU Bangsan alamat Bangsan RT 04 RW I
- TPU Pokaan alamat Pokaan RT 01 RW IV
- TPU Seliran alamat Seliran RT 01 RW V
- TPU Jetis alamat Jetis RT 03 RW VI
Tim pengukur arah kiblat pada kegiatan melibatkan dari berbagai instansi diantaranya adalah dari Kantor Kementerian Agama Kab. Sukoharjo, Bidang Kesra Setda Kab. Sukoharjo, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kab. Sukoharjo dan Pondok Pesantren Asssalam Kartasura, dibantu oleh tim dari Club Astronomi Santri Assalaam (CASA). Kegiatan ini dalaksanakan di TPU wilayah Kalurahan Jetis Kabupaten Sukoharjo sejumlah 6 tempat.
Sebelum pengukuran dilaksanakan maka tim BHRD menghadirkan petugas TPU yang bertanggung jawab dalam masalah penggalian makam tersebut untuk diberi pengertian tentang pentingnya pengukuran arah kiblat, selain itu dengan dihadirkan di tempat, diharapkan hasil dari pengukuran langsung dapat diketahui oleh petugas setempat.
Setelah diberi penjelasan secukunya petugas TPU Pokaan (Sugiarto) sangat berterimakasih dan menyatakan kesiapannya untuk kedepan akan menggali kubur sesuai arah/tanda yang sudah ditentukan oleh tim pengukur arah kiblat, pun demikian dengan petugas TPU Denokan (Joko Wiyono) juga demikian, namun beliau mengatakan untuk makam yang sudah ada tidak akan dirubah arahnya dan dibiarkan seperti adanya.
Tim CASA (AR Sugeng Riyadi) mengatakan bahwa kendala dilapangan yang dihadapi dalam pelaksanaan ukur arah kiblat ini adalah ketika matahari tertutup awan, karena alat yang digunakan bekerja dengan menggunakan bantuan sinar matahari, sehingga harus menunggu beberapa saat ketika matahari sedang tertutup awan. Dalam pelaksanaan pengukuran diketahui bahwa semua TPU yang dilakukan pengukuran arah kiblat sebagian besar masih menghap ke barat (270°) sehingga perlu luruskan untuk menghadap ke Kiblat yakni 294° untuk wilayah kabupaten Sukoharjo.(tri)