Sukoharjo – Berbagai media terkait sosialisasi Protokol Kesehatan 5M penanggulangan peneyebaran virus covid-19 sudah pernah kita buat, banner, pamflet, stiker, info grafis dan video grafis bahkan dibeberapa titik masih bisa kita temukan MMT tentang sosialisasi tersebut semisal di KUA dan madrasah.
Kakankemenag Kabupaten Sukoharjo Ihsan Muhadi menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan apel pagi dan pembinaan ASN yang dirangkai dengan sosisalisasi Surat Edaran Menteri Agama nomor 20 tahun 2021. Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual tersebut diinisiasi oleh Subbag Tata Usaha Kankemenag Kabupaten Sukoharjo dipandu langsung oleh Kasubbag TU Riv Rozi dan diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan Kankemenag Kabupaten Sukoharjo, Pejabat, Kepala KUA, Pengawas Madrasah, Pengawas Pendidikan Agama Islam, Kepala Madrasah dan Penyuluh, Senin pagi (25/07).
Ihsan Muhadi merasa prihatin ketika menemukan orang-orang yang masih abai terhadap protocol kesehatan, dirinya mersa perlu untuk mengingatkan kembali pentingnya menggunakan masker meskipun berada dilingkungan kerja. “ Kesadaran untuk memakai masker masih rendah, kalau dikantor saja sudah tidak disiplin menggunakan masker bagaimana ditempat lain? ” ungkap Ihsan.
Kesadaran untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan, masih menurut Ihsan masih belum berimbang dengan bebagai upaya sosialisi yang selama ini gencar dilakukan oleh berbagai pihak terlebih oleh Penyuluh. Oleh karenanya Ia mengajak seluruh ASN dilingkungan Kankemenag Kabupaten Sukoharjo untuk lebih massif lagi dalam melakukan sosialisasi namun tetap dalam bingkai yang humanis. “ Masifkan sosialisasi prokes namun tetap humanis” ajak Ihsan.
Ihsan menuturkan, kiat lain yang harus dilakukan khususnya bagi insan Kemenag di masa PPKM darurat yang kembali diperpanjang hingga tanggal 02 Agustus ini diantaranya adalah selalu mematuhi peraturan-peraturan dari pemerintah beserta turunannya. Lebih memaksimalkan peran UPZ terutama bagi yang terdampak virus Covid-19. Khususnya bagi Kepala Madrasah dan Kepala KUA pihaknya menghimbau agar senantiasa menjalin komunikasi dengan pegawai terkait agar madrasah maupun Kantor tetap dalam kondisi terawat dan terjaga “ Banyaknya dokumen dan asset berharga yang ada dikantor maupun madrasah harus senantiasa dimonitor dan dikomunikasikan dengan pegawai yang bertugas ” himbau Kakankemenag.
Sementara itu, hal senada juga dikatakan oleh Kasi Bimas Islam Imam Waladi didalam prolognya sebelum menyampaikan materi Sosialisasi SE no 20 Menteri Agama RI. Dikatakannya Surat Edaran ini salah satunya berbicara tidak lagi tentang zonasi daerah yang terpapar kovid melainkan levelisasi daerah-daerah berdasar tingkat penyebaran covid diwilayahnya. Pada masa pemberlakuan PPKM darurat kali ini, Sukoharjo sendiri masuk dalam daerah Level-4 Covid-19, yang mengatur agar beribadah untuk sementara dilaksanakan dari rumah. (djp)